Sunday, May 3, 2009

NOTARIS

A. Sejarah Lembaga Notariat.

Sejarah notariat dimulai pada abad ke 11 atau 12 di daerah pusat perdagangan di Italia Utara yang merupakan tempat asal Notariat yang dinamakan “Latijnse Notariaat” dengan tanda-tanda yang tercermin dalam diri notaris yang diangkat oleh penguasa umum untuk kepentingan masyarakat umum dan menerima uang jasanya (honorarium) dari masyarakat. Lembaga notariat ini dari Italia dibawa ke Prancis. Nama “Notarius” yang menandakan suatu golongan orang-orang yang melakukan suatu bentuk pekerjaan tulis-menulis, akan tetapi notarius dulu berbeda dengan notaris sekarang.

Disamping notaris adapula “Tabeliones” pada abad ke 3 sesudah masehi, yakni orang-orang yang ditugaskan bagi kepentingan masyarakat umum untuk membuat akta-akta dan surat lain-lain, akan tetapi surat-surat yang mereka buat tidak mempunyai kekuatan otentik seperti akta dibawah tangan.

“Tabularii” merupakan orang-orang yang menguasai teknik-teknik menulis yang memberi bantuan kepada masyarakat dalam pembuatan akta-akta dan surat-surat. Para Tabulari ini adalah pegawai negeri yang mempunyai tugas mengadakan dan memelihara pembukuan keuangan kota serta dinyatakan berwenang membuat akta, sehingga masyarakat dengan sendirinya meminta jasa mereka.

Pada Akhir abad ke 14 Notariat mengalami kemerosotan, dikarenakan jabatan tersebut jatuh ketangan orang-orang yang tidak mempunyai keahlian dibidang notariat. Hal ini disebabkan tindakan penguasa sendiri atas nama kekayaan dan uang pada waktu itu menjual jabatan notaris kepada orang tanpa mengindahkan apakah orang tersebut cukup mempunyai keahlian dibidang notaris.

Notariat mulai masuk di Indonesia pada permulaan abad 17 dengan keberadaan oost Ind Compagnee di Indonesia dan pada tanggal 27/8 1620 diangkatlah notaris pertama di Indonesia yaitu Melchior Kerchem.

B. PENGATURAN JABATAN NOTARIS DI DALAM UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS N0MOR 30 TAHUN 2004. (UUJN).

Yang dimaksud dengan Notaris dalam pasal 1 UUJN adalah : “Pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini. Otentik dalam hal ini sesuai dengan apa yang disebutkan didalam pasal 1868 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Pdt) yang disyaratkan harus memiliki tiga unsur yaitu :

1. Akta dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-undang.

2. Akta dibuat (door) atau dihadapan (ten overstaan) seorang pejabat umum.

3. Pejabat umum itu haruslah mempunyai wewenang untuk membuat akta itu.

Jadi notaris adalah pejabat umum, karena melaksanakan tugas membuat akta otentik sebagaimana ditentukan oleh pasal 1868 tersebut diatas dan ditegaskan pula di dalam pasal 1 UUJN.

1 Adapun bentuk akta yang dimaksud sesuai ketentuan undang-undang disini adalah terdiri dari kepala akta, badan akta, akhir akta, lebih lanjut akan dijelaskan pada pasal 38 UUJN.

2 Akta yang dibuat oleh Notaris dapat merupakan suatu akta yang menguraikan secara otentik suatu tindakan yang dilakukan atau suatu keadaan yang dilihat atau disaksikan oleh notaris sendiri, didalam menjalankan jabatannya, akta yang dibuat demikian itu disebut akta yang dibuat oleh Notaris. Sebagai contoh antara lain :

- Akta berita acara rapat sebuah Perseroan Terbatas.

- Akta Undian.

Akta yang dibuat dihadapan (ten overstaan) seorang notaris adalah akta yang berisikan keterangan-keterangan dari pihak lain yang berkepentingan agar keterangan tersebut disampaikan kepada notaris yang menjalankan jabatannya yang kemudian dinyatakan / dituangkan dalam akta otentik.

Sebagai contoh: - akta perjanjian kredit dan akta perjanjian sewa-menyewa.

Macam-macam akta yang dibuat oleh pejabat umum antara lain :

1) Akta Pejabat/akta relaas

2) Akta partij

Perbedaan keduanya adalah :

Akta relaas :

a. Memuat keterangan notaris sebagai pejabat umum mengenai kesaksian atas semua yang dilihat, disaksikan dan dialaminya dalam suatu perbuatan dari pihak-pihak dalam akta sehubungan dengan tugas seorang notaris .

b. Tanda tangan tidak menyebabkan akta tersebut kehilangan otensitasnya bilamana para pihak tidak menandatangani aktanya.

c. Isi dari akta tersebut tidak dapat digugat kebenarannya, kecuali digugat dengan alasan bahwa akta tersebut adalah akta palsu.

Akta Partij :

a. Memuat keterangan dari orang-orang yang bertindak sebagai pihak dalam akta semua kehendaknya.

b. Tanda tangan merupakan syarat mutlak bagi terciptanya otensitas bagi akta tersebut.

c. Isi tersebut dapat digugat kebenarannya tanpa dibatasi hanya dengan menggunakan alasan, bahwa akta tersebut palsu.

3 Salah satu syarat yang harus di penuhi agar suatu akta memperoleh otensitas, ialah kewenangan notaris yang bersangkutan untuk membuat akta tersebut, kewenangan tersebut meliputi 4 hal :

- Notaris harus berwenang sepanjang menyangkut akta yang dibuatnya.

- Notaris harus berwenang sepanjang mengenai orang untuk kepentingan siapa akt itu dibuat.

- Notaris harus berwenang sepanjang mengenai tempat dimana akta itu dibuat.

- Notaris harus berwenang sepanjang mengenai waktu pembuatan akta itu..

Apabila salah satu syarat tersebut diatas tidak dipenuhi maka akibatnya terhadap akta yang bersangkutan tidak otentik atau kehilangan nilai otensitasnya, dan hanya berlaku sebagai akta yang dibuat dibawah tangan sepanjang akta tersebut ditanda tangani oleh para pihak. Hal ini dijelaskan didalam pasal 1869 KUHPdt.

Akta yang tidak memenuhi pasal 1868 KUH Perdata bukanlah akta otentik, melainkan akta dibawah tangan perbedaan kedua akta ini adalah :

· Akta otentik

- Mempunyai tanggal yang pasti

- Grosse dari akta tersebut dalam beberapa hal mempunyai kekuatan eksekutorial sebagaimana halnya putusan hakim.

- Apabila salinannya hilang, maka masih dapat dimintakan salinannya yang baru berdasarkan minuta aktanya yang disimpan dalam protocol Notaris, kepada siapa akta tersebut dibuat.

Yang dimaksud dengan Grosse akta adalah salah satu salinan akta untuk pengakuan utang dengan kepala akta “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”, yang mempunyai kekuatan eksekutorial. (pasal 1 angka 11 UUJN). Sedangkan protocol notaris adalah kumpulan dokumen yang merupakan arsip negara yang harus disimpan dan dipelihara oleh notaris.

- Akta dibawah tangan

- Tanggal belum tentu kepastiannya

- Akta tersebut tidak pernah mempunyai kekuatan eksekutorial.

- Apabila salinannya hilang, maka tidak dibuat salinannya lagi, kecuali dibuat lagi yang baru.

Tulisan pertama saya dalam blog ini,,,,,,

Nama saya Fadlan Gultom, anak dari sebuah keluarga yang tinggal jauh di ujung sumatera utara..sebuah kota yang jauh tertinggal dari kota-kota lain yang ada di Indonesia. Tulisan ini berbuah dari sebuah kegalauan akan masa depan. Lelah memikirkan setiap detik yang akan saya arungi menuju hari esok yang lebih baik. Setelah sekian lama memimpikan sebuah blog, akhirnya berkat bantuan teman baik saya, saya dapat mewujudkannya. Harapan saya adalah, "setiap kata", "setiap kalimat", "setiap tulisan" yang ada dalam blog ini dapat bermanfaat kepada siapapun. Apa yang ada dalam blog ini, tidak bermaksud untuk menggurui, mengajarkan, merasa lebih pintar dan lebih baik, akan tetapi ini hanya wadah yang saya gunakan untuk memanfaatkan ilmu yang telah saya peroleh. Terlepas dari akan banyaknya kekurangan saya dalam hal ilmu pengetahuan khususnya notariat dan setiap serba serbi praktek kenotariatan, akan membantu saya untuk menjadikan hal tersebut menjadi lebih baik ke depannya. Mudah-mudahan teman-teman juga dapat berbagi dengan saya (sharing) untuk kemajuan kita bersama. Pepatah mengatakan "ilmu yang tidak diamalkan bagaikan pohon yang tidak ada buahnya". Oleh karena itu, saya mencoba untuk memberikan apa yang saya miliki, walaupun itu hanya sebatas dan sebesar buah dzaroh (yang buah dzaroh seperti apa ya, hehehehheheheehhe). Semoga tulisan-tulisan saya yang akan datang sedikit banyaknya dapat menambah ilmu, pengetahuan dan wawasan kita semua. Akhir kata, salam untuk semuanya. Mari meraih hidup lebih baik untuk menuju hari esok yang lebih cerah.

Saturday, May 2, 2009

kenotariatan, ilmu notariat, undang-undang, law, notaris, UUJN, kode etik notaris, magister kenotariatan, hukum perikatan, perikatan, perusahaan, SISMINBAKUM, teori hukum, penemuan hukum, hakim, hukum islam, hukum adat, PPAT, AKTA, AKTA OTENTIK, AKTA DI BAWAH TANGAN , legalisasi, legal, legal drafting, hukum jaminan, notariat unpad, BPN, Hukum Agraria, Agraria, WAKAF, WAKAF tanah, Akta Ikrar WAKAF, PPAIW, PEndaftaran Tanah, hukum keluarga,hukum waris, waris islam, waris adat, anak di bawah umur, harta benda perkawinan, keotentikan suatu akta, ilmu hukum, keputusan hakim, pertimbangan hukum, haki,