A. Sejarah Lembaga Notariat.
Sejarah notariat dimulai pada abad ke 11 atau 12 di daerah pusat perdagangan di Italia Utara yang merupakan tempat asal Notariat yang dinamakan “Latijnse Notariaat” dengan tanda-tanda yang tercermin dalam diri notaris yang diangkat oleh penguasa umum untuk kepentingan masyarakat umum dan menerima uang jasanya (honorarium) dari masyarakat. Lembaga notariat ini dari Italia dibawa ke Prancis. Nama “Notarius” yang menandakan suatu golongan orang-orang yang melakukan suatu bentuk pekerjaan tulis-menulis, akan tetapi notarius dulu berbeda dengan notaris sekarang.
“Tabularii” merupakan orang-orang yang menguasai teknik-teknik menulis yang memberi bantuan kepada masyarakat dalam pembuatan akta-akta dan surat-surat. Para Tabulari ini adalah pegawai negeri yang mempunyai tugas mengadakan dan memelihara pembukuan keuangan
Yang dimaksud dengan Notaris dalam pasal 1 UUJN adalah : “Pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini. Otentik dalam hal ini sesuai dengan apa yang disebutkan didalam pasal 1868 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Pdt) yang disyaratkan harus memiliki tiga unsur yaitu :
1. Akta dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-undang.
2. Akta dibuat (door) atau dihadapan (ten overstaan) seorang pejabat umum.
3. Pejabat umum itu haruslah mempunyai wewenang untuk membuat akta itu.
Jadi notaris adalah pejabat umum, karena melaksanakan tugas membuat akta otentik sebagaimana ditentukan oleh pasal 1868 tersebut diatas dan ditegaskan pula di dalam pasal 1 UUJN.
1 Adapun bentuk akta yang dimaksud sesuai ketentuan undang-undang disini adalah terdiri dari kepala akta, badan akta, akhir akta, lebih lanjut akan dijelaskan pada pasal 38 UUJN.
2 Akta yang dibuat oleh Notaris dapat merupakan suatu akta yang menguraikan secara otentik suatu tindakan yang dilakukan atau suatu keadaan yang dilihat atau disaksikan oleh notaris sendiri, didalam menjalankan jabatannya, akta yang dibuat demikian itu disebut akta yang dibuat oleh Notaris. Sebagai contoh antara lain :
- Akta berita acara rapat sebuah Perseroan Terbatas.
- Akta Undian.
Sebagai contoh: - akta perjanjian kredit dan akta perjanjian sewa-menyewa.
1) Akta Pejabat/akta relaas
2) Akta partij
Akta relaas :
a. Memuat keterangan notaris sebagai pejabat umum mengenai kesaksian atas semua yang dilihat, disaksikan dan dialaminya dalam suatu perbuatan dari pihak-pihak dalam akta sehubungan dengan tugas seorang notaris .
b. Tanda tangan tidak menyebabkan akta tersebut kehilangan otensitasnya bilamana para pihak tidak menandatangani aktanya.
c. Isi dari akta tersebut tidak dapat digugat kebenarannya, kecuali digugat dengan alasan bahwa akta tersebut adalah akta palsu.
a. Memuat keterangan dari orang-orang yang bertindak sebagai pihak dalam akta semua kehendaknya.
b. Tanda tangan merupakan syarat mutlak bagi terciptanya otensitas bagi akta tersebut.
c. Isi tersebut dapat digugat kebenarannya tanpa dibatasi hanya dengan menggunakan alasan, bahwa akta tersebut palsu.
3 Salah satu syarat yang harus di penuhi agar suatu akta memperoleh otensitas, ialah kewenangan notaris yang bersangkutan untuk membuat akta tersebut, kewenangan tersebut meliputi 4 hal :
- Notaris harus berwenang sepanjang menyangkut akta yang dibuatnya.
- Notaris harus berwenang sepanjang mengenai orang untuk kepentingan siapa akt itu dibuat.
- Notaris harus berwenang sepanjang mengenai tempat dimana akta itu dibuat.
- Notaris harus berwenang sepanjang mengenai waktu pembuatan akta itu..
· Akta otentik
- Mempunyai tanggal yang pasti
- Grosse dari akta tersebut dalam beberapa hal mempunyai kekuatan eksekutorial sebagaimana halnya putusan hakim.
- Apabila salinannya hilang, maka masih dapat dimintakan salinannya yang baru berdasarkan minuta aktanya yang disimpan dalam protocol Notaris, kepada siapa akta tersebut dibuat.
Yang dimaksud dengan Grosse akta adalah salah satu salinan akta untuk pengakuan utang dengan kepala akta “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”, yang mempunyai kekuatan eksekutorial. (pasal 1 angka 11 UUJN). Sedangkan protocol notaris adalah kumpulan dokumen yang merupakan arsip negara yang harus disimpan dan dipelihara oleh notaris.
- Akta dibawah tangan
- Tanggal belum tentu kepastiannya
- Akta tersebut tidak pernah mempunyai kekuatan eksekutorial.
- Apabila salinannya hilang, maka tidak dibuat salinannya lagi, kecuali dibuat lagi yang baru.